Putusan PN PADANG Nomor 8/Pdt.G/1986/PN.PDG |
|
Nomor | 8/Pdt.G/1986/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 1987 |
Tanggal Register | 11 Januari 1985 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ilna Ismail |
Hakim Anggota | Zainal Amin, War Bahauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat B dan C seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima gugatan ini sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat 1 dan Tergugat A.1 selaku mamak kepala waris dalam masing-masing kaumnya ;3. Menyatakan harta terperkara harta milik kaum penggugat ;4. Menyatakan tindakan Tergugat A menjual dan menyerahkan harta terperkara kepada Tergugat B.1 dan Tergugat C dan tindakan Tergugat B menyewakan harta sengketa bidang a kepada Tergugat D ,serta mensertifikatkannya kepada Tergugat G dan atau tindakan Tergugat C meminjamkan harta sengketa bidang b kepada Tergugat E dan atau tindakan Tergugat G mengeluarkan sertipikat atas harta sengketa bidang a yang telah didukung oleh tindakan Tergugat F mengeluarkan surat keterangan tanggal 3 Desember 1982 No.10/3.33/XII/ 82 dan atau tindakan penguasaan yang telah dilakukan oleh pihak Tergugat B,C,D,E adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad) ;5. Menyatakan akta jual beli tanggal 18 Pebruari no.09/B.J/ 1978 dan surat pemberian/penyerahan tanggal 21 Juni 1976 dan sewa menyewa antara Tergugat B kepada Tergugat D serta salang pinjam antara Tergugat C kepada E adalah batal de- mi hukum atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan ;6. Menyatakan batal atau lumpuh milik no 41/1983 gambar situasi tanggal 4 April 1983 No.1045/1983 dan surat keterangan Lurah tanggal 3 Desember 1982 no.10/3.33/XII/82 ; 7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan harta sengketa dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang didapat dari padanya dan setelah kosong mengembalikan kepada kekuasaan kaum Penggugat kalau engkar dengan bantuan alat negara ;8. Menghukum Tergugat G patuh pada putusan ini ;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini berjumlah : Rp. 201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah ) ; 10. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 1987 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 207 PK/Pdt/2017
Pertama : 08/Pdt/G/1986/PN.PDG
Statistik14317