Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sak |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Asmudi |
Hakim Anggota | -risca Fajarwati, Hj. Yuanita Tarid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. KADAN dan Terdakwa II. ROBINSAR SITUMORANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Dengan sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KADAN dan Terdakwa II. ROBINSAR SITUMRANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I. KADAN, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa I. KADAN melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I. KADAN dan Terdakwa II. ROBINSAR SITUMORANG oleh karena itu masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa I. KADAN dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II. ROBINSAR SITUMORANG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa II. ROBINSAR SITUMORANG tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) unit chainsaw; - 1 (satu) bilah parang; - 5 (lima) liter bensin campur; - 3 (tiga) jerigen kosong isi 5 (lima) liter;- 1 (satu) jerigen kosong isi 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas Untuk Negara; -9. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sak.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PID.SUS-LH/2016/PT.PBR.
Pertama : 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sak.
Statistik39525