- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa:
- 2.1 Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan rumah tinggal diatasnya seluas 156 M2 (seratus limapuluh enam meter persegi), yang terletak di Sindang Barang Blok 3 Nomor 01,Perum Sinbad Residence, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
Putusan PA BOGOR Nomor 0199/Pdt.G/2019/PA.Bgr |
|
Nomor | 0199/Pdt.G/2019/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirajuddin Sailellah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Medang, Br Hakim Anggota Tatang Sutardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nuryani, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Batas-batas Utara berbatasan dengan Jalan Utama Selatan berbatasan dengan rumah bu Ning Barat berbatasan dengan rumah Pak Risono Timur berbatasan denganJalan Komplek 2.2 Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan rumah tinggal diatasnya seluas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Komplek Perumahan Taman Yasmin Sektor 2, Jl. Cemara Kipas II No.16, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Batas-batas: Utara berbatasan denganJalan Cemara Kipas II Selatan berbatasan dengan Perumahan Boulevard No. 18 Barat berbatasan dengan rumah Tamrin Timur berbatasan dengan rumah Agung Haryanto 2.3.Tabungan Emas Sehat di PT. Antam Tbk. seberat 130 gram emas 2.4. Kendaraan jenis minibus merek Chevrolet Captiva 2.4 LAT warna hitam metalik tahun 2011 No.Pol. F 1026 EM; 2.5. Kendaraan jenis minibus merek Honda Jazz GE 8 1.5 SAT warna abu abu muda metalik tahun 2011 No.Pol.F 1765 BY 3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua dari harta bersama pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui pelelangan dan hasilnya dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.311.000,- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0199/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Statistik520