Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 223/Pdt/G/2013/PN.BB |
|
Nomor | 223/Pdt/G/2013/PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | T.m Limbong, . Ratmoho |
Panitera | - Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Bandung pada tanggal 6 Maret 1999, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 169 / 1999 tanggal 6 Maret 1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bandung, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;3. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bale Bandung agar segera mengirimkan salinan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung, untuk mencatatkan perceraian tersebut di dalam register yang disediakan untuk itu, dan mengirimkan salinan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Cimahi, untuk menerbitkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;4. Menunjuk Tergugat sebagai pihak yang mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang bernama ARTHUR WILLIAM KARKAM hingga anak itu dewasa;5. Menghukum Penggugat untuk memberikan uang nafkah / biaya hidup dan biaya pendidikan kepada anak yang bernama ARTHUR WILLIAM KARKAM dan diberikan melalui Tergugat sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dihitung sejak Putusan Perkara ini diucapkan sampai anak yang bersangkutan dewasa dan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan;6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 271.000 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 597 PK/Pdt/2019
Pertama : 223/Pdt/G/2013/ PN.BB
Statistik10519