- Menyatakan Terdakwa I. DENDI SUKMAWAN bin ASEP SUKMAWAN dan Terdakwa II. KOMARUDIN alias KOMENG bin MADHANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK motor Suzuki FU warna putih biru tahun 2013 No.Pol : F-2690-TP No. Rangka MH8BG41CADJ116700 No.Mesin : G4201D097052 atas nama NENIH;
- 1 (satu) buku foto copy BPKB Motor Suzuki FU warna putih biru tahun 2013 No.Pol : F-2690-TP No. Rangka MH8BG41CADJ116700 No.Mesin : G4201D097052 atas nama NENIH;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada tertanggal 19 Pebruari 2018;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU warna putih tahun 2013 No.Pol : F-2690-TP, Noka : MH8BG41CADJ116700, Nosin : G420ID1097052, berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No.Pol : F-6711-FP, Noka : MH1JFS118FK115975, Nosin : JFS1E1114102, berikut kunci kontaknya;
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 107/Pid.B/2018/PN SKB |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Sh.br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Mochamad Yusuf Guntara Bin Tatang; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Dendi Sukmawan bin Asep Sukmawan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/pid.b/2018/pn.skb
Statistik305