- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU TANGGAL 23 JUNI 2020 NOMOR 16/PID.SUS/2020/PN.KBR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALNOFARDI PANGGILAN NOVAL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ALNOFARDI PANGGILAN NOVAL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU GAMIS WARNA MERAH HATI DAN CREAM;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO A3S WARNA UNGU;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 23 Juni 2020 Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN.Kbr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ALNOFARDI Panggilan NOVAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALNOFARDI Panggilan NOVAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju gamis warna merah hati dan cream;
- 1 (satu) Unit HP Oppo A3S warna ungu;
Putusan PT PADANG Nomor 170/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 170/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inang Kasmawati |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brh. Rohendi |
Panitera | Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN SARTIKA JUNITA PANGGILAN TIKA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.3.000,00,- (TIGA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban Sartika Junita Panggilan Tika; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.3.000,00,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 170/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Kbr
Banding : 170/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik11061