- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 34/2014 dihadapan PPAT Fenty Abidin S.H di Jakarta pada tanggal 15 September 2014;
- Menyatakan Penggugat rekonpensi adalah pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Johar Baru Hijau Golf Raya Nomor 6 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6794/Kamal Muara dengan Surat Ukur Nomor 01911/Kamal Muara/2006 tanggal 29 September 2006;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan kunci rumah dan mengosongkan rumah yang terletak di Jalan Johar Hijau Golf Raya Nomor 6 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6794/Kamal Muara dengan Surat Ukur Nomor 01911/Kamal Muara/2006 tanggal 29 September 2006;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat rekonpensi lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang harus dibayar secara tunai dan seketika melalui penitipan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.761.000,00.- (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 485/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr |
|
Nomor | 485/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mulyadi., Mh hakim Anggota 2: Salman Alfaris. |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Wishan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 132a HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM PROVISI; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi ParaTergugat; DALAM POKOK PERKARA; - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pdt.G/2017/PN_Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 485/Pdt.G/2017/PN_Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3374 K/Pdt/2020
Pertama : 485/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr
Statistik699369