- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebidang tanah seluas 9313 M2 berlokasi di Jl. Pangke, Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor : 47/593/2008 tanggal 5 Desember 2008 milik Tergugat II dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jl. Umum, 67 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan Zawin, 139 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Eddi, 67 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Asmidar, 139 meter;;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Tbk |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budiman Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Antoni Trivolta, hakim Anggota 2: Agus Soetrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 243 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Riau pada tanggal 20 Agustus 1998 adalah sah, berharga, serta berkekuatan hukum; 4. Menyatakan tanah seluas 17.999 M2 terletak di Jl. Pangke, Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243 Desa Pangke dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dewiyana & Dominicus; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah A Tie; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A Tie; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Adalah sah hak milik Penggugat; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I mengembalikan sebagian dari luas bidang lahan sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 243 Desa Pangke yang dikuasai serta dimanfaatkannya secara melawan hukum kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan yang dihitung sejak didaftarkannya gugatan pada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sampai dengan dilaksanakannya putusan oleh PARA TERGUGAT; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang ini sebesar Rp3.893.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Pdt/2020
Banding : 198/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 50/Pdt.G/ 2017/PN Tbk.
Statistik12062