- Menyatakan Terdakwa FACHRU ROZY , SH Als FIRMAN.S Als PAPAH ADEL Bin H. HASAN BASRI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN ??? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FACHRU ROZY , SH Als FIRMAN.S Als PAPAH ADEL Bin H. HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa ;
- 1 (satu) budel Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.9001601019 tertanggal 30 Mei 2016 atas nama ARIE SAPTA HERNAWAN yang dikeluarkan oleh PT MANDIRI TUNAS FINANCE ;
- 1 (satu) buah kunci kontak cadangan kendaraan merk Toyota warna hitam ;
- 1 (satu) lembar surat jalan/ sewa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik dengan No.POL : B-2420-TFZ atas nama Penyewa Bapak Iman ( PAPA ADEL) dengan alamat Perumahan Persada Tapos Depok Blok A6/4 ;
- 1 (satu) lembar copy kartu tanda penduduk NIK : 3276100207580001 atas nama FIRMAN S DRS dengan alamat Kp. Babakan Rt.02/08 Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok ;
- 1 (satu) lembar copy SPPT NOP : 32.78.007.002.020.0738.0 atas nama DENY KASYAPADDHURI dengan alamat KO Persada Depok A. 06 No.04 Rt.002/018 Kel. Cimapeun Kec. Tapos Kota Depok ;
- 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.3276021506090048 atas nama FIRMAN S DRS dengan alamat Kp. Babakan Rt.002 Rw.008 Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok ;
- 1 (satu) lembar copy kartu keluarga No.1671061404070006 atas nama FACHRUR ROZY , SH dengan alamat Komp. Griya Bumi Indah Blok F.4 Rt/Rw : 17/0 Kel. 8 Ilir Timur II Kota Palembang ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 397/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 397/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi ARI SAPTA HERNAWAN Agar terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 397/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik2314