Putusan PTA BANTEN Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Btn. |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PTA.Btn. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | H. Nur Khazim, H. Oding Sopandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (MENGUATKAN) |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang, Nomor 0000/Pdt.G/ 2014/PA.Tng., tanggal 11 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan jatuh talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah K.U.A. Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan Pegawai Pencatat Nikah K.U.A. Kecamatan Pinang, Kota Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang berhak untuk mengasuh dan memelihara ketiga anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama : ANAK I PEMBANDING DENGAN TERBANDING, ANAK II PEMBANDING DENGAN TERBANDING, ANAK III PEMBANDING DENGAN TERBANDING Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2015/PTA.Btn..zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2015/PTA.Btn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 02 K/Ag/2016
Banding : 26/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Pertama : 0922/Pdt.G/2014/PA.Tng.
Statistik3915