- Menolak Eksepsi Tergugat A dan Tergugat B;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkaraadalah sah merupakan harta pusakarendah dari ENEK als. KADIJAH yang berasal dari harta pembeliannya sebagaimanadisebut dalam surat Keterangan Jual Beli tanggal 1 Mai 1945;
- Menyatakan Penggugatadalah salah satu cucu/ahli waris dari ENEK als. KADIJAH (Pr/alm) termasuk ahli waris yang lainnya sebagaimana yang disebutdalam kapasitas Penggugat keturunan ENEK als. KADIJAH sebagaimana disebut diatas yang berhak secara bersama-sama sekarang ini untuk memiliki harta objek perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A yang menguasai/mengklaim objek perkara sebagai harta pusaka tingginya dan mengadakan kerjasama dengan Tergugat E untuk menambang/mengolah objek perkarasampai saat ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 28 Desember 2017, dan kemudian Tergugat F telah pula mengeluarkan Izin penambangan tanggal 24 Juli 2018 No. 544-158-2018, adalah perbuatan tanpa hakdan melawan hukum dan menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dan surat Izin penambangan tersebut adalah lumpuh dan tidak berharga dan tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat B, Tergugat C dan Tergugat D baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, yang mendirikan bangunan pondok/menguasai objek perkara tanpa izin Penggugatadalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat A, Tergugat C, Tergugat D dan Tergugat E untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya secara sukarela dan dalam keadaan aman, jika engkar dengan bantuan POLRI dan TNI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing jumlahnya Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) x 7 pihak dengan jumlah keseluruhannya Rp. 4.095.000,- (empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Suryani, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2228 K/Pdt/2020
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik11997