- Mengabulkan gugatan Penggugat;
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 56/Pdt.G/2017/PA.Plk |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2017/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najamudin |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Dra. St. Norhasanah, Hakim Anggota H. Muhammad Rahmadi |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: H. Said Harli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 2. Menyatakan harta berupa sebidang tanah seluas 1.372 m2 yang berdiri di atasnya dua buah rumah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Km.3, RT. 001, RW. 001, No. 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1648 atas nama Penggugat (Abdul Ghafur) dan Tergugat (Wahyuningsih) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Alkim Gandrung - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Cilik Riwut - Sebelah Barat : berbatasan dengan Kantor Lab PU - Sebelah Timur : berbatasan dengan Kantor Taspen, adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama seperti dalam diktum 2 (dua) adalah menjadi bagian/hak dari Penggugat dan (seperdua) lagi menjadi bagian/hak dari Tergugat; 4. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan diktum angka 3 baik secara natura ataupun innatura; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.731.000,- (Tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0056/Pdt.G/2017/PA Plk
Banding : 0012/Pdt.G/2017.PTA.Plk
Statistik10157