Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | Siddiki, Brh. Moh. Faishol Hasanuddin |
Panitera | Embay Baitunnah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menerima Permohonan Banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 497/Pdt.G/2024/PA.Sby tanggal 30 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Syawwal 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Suryadi bin Sujatno DN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Vina Devi Anggraeni binti Edison Toker) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon memberikan nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta upiah) kepada Termohon yang harus diserahkan sebelum ikrar talak; 4. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak hasil perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang bernama: a. Debby Azalea Pratama Binti Suryadi, jenis kelamin Perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 13 Agustus 2015 yang telah tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3524-LT-05102018-0034, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, tertanggal 05 Oktober 2018; b. Alraffaeza Pratama Bin Suryadi, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Surabaya, tanggal 13 Juni 2021, yang telah tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3524-LT-18082021-0021, yang dikeluarkann oleh Pejabat Pencatatan Sipiil Kabupaten Lamongan, tertanggal 18 Agustus 2021; 5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat pertama kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 497/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik326