- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 11 JULI 2018 NOMOR 525/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 11 JULI 2018 NOMOR 525/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT .
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 11 JULI 2018 NOMOR 525/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT .
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, BESARNYA BIAYA PERKARA TRERSEBUT DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 11 Juli 2018 Nomor 525/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 11 Juli 2018 Nomor 525/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt .
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 11 Juli 2018 Nomor 525/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt .
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, besarnya biaya perkara trersebut ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 659/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 659/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota |
Mh nyoman Dedy Triparsada, Hj. Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN R EKONVENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN R EKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 659/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 659/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3695 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 1305 PK/Pdt/2022
Banding : 659/PDT/2019/PT DKI.
Statistik24892