Putusan PN PADANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | H. Masri, Ir. H. Amjelvis Agoes |
Panitera | S. Sos, Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi sejak tanggal 31 Desember 2011 dan sudah sah menurut hukum ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa : - Uang pesangon = 3 X Rp.10.000.000,- = Rp 30.000.000,- - Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% X Rp.30.000.000,- = Rp 4.500.000,- - Upah bulan Oktober 2009 = Rp 10.000.000,-- THR Keagamaan Tahun 2011 = Rp 10.000.000,- Sisa Uang Penggugat untuk membayar THRKeagamaan pekerja Tahun 2011 = Rp 3.000.000,- Jumlah = Rp 57.500.000,- Terbilang: (Lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 356.000,- ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah );DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg
Kasasi : 494 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Statistik9219