- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUALNOMOR 13/PID.B/2020/PN TULTANGGAL 17JUNI2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri TualNomor 13/Pid.B/2020/PN Tultanggal 17Juni2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 49/PID/2020/PT AMB |
|
Nomor | 49/PID/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Alexander Sampewai Palumpun |
Hakim Anggota | Riny Sesulih Bastam, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 49/PID/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2020/PN Tul
Kasasi : 1210 K/Pid/2020
Banding : 49/PID/2020/PT AMB
Statistik9023