Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 26-K/PM.III-18/AD/II/2019 |
|
Nomor | 26-K/PM.III-18/AD/II/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mirtusin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mayor Chk Surya Saputra, Hakim Anggota 1: Abdul Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD TUAHENA Sertu NRP 635347, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja Melakukan serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain" 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a.Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a.Barang-barang : - 1 (satu) pasang Baju Sekolah warna Putih milik Sdri. Indah Puji Astuti. - 1 (satu) pasang Pakaian tidur warna Pink milik Sdri. Indah Puji Astuti. - 1 (satu) buah BH warna Merah milik Sdri. Indah Puji Astut. - 1 (satu) buah Celana Dalam warna Putih milik Sdri. Indah Puji Astuti. Dikembalikan kepada Saksi-8 Sdri. Indah Puji Astuti. - 1 (satu) buah Karpet Plastik warna Hijau. Dikembalikan kepada Saksi-1 Sdri. Wa Sumiati. b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Kota Masohi Nomor 445-43.a/FM-RSUD-M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 a.n. Sdri. Indah Puji Astuti yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Arkipus Pamutu, M.Kes.,Sp.F. - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Kota Masohi Nomor 445-43/FM-RSUD-M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 a.n. Sdri. Hanifah Mandati yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Arkipus Pamutu, M.Kes.,Sp.F. - 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran Nomor 4206/2003 tanggal 8 April 2003 a.n. Sdri. Indah Puji Astuti. - 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran Nomor 8101CLU2406201317687 tanggal 24 Juni 2013 a.n. Sdri. Hanifah Mandati. - 2 (dua) lembar Kutipan Buku Nikah dari KUA Kec. Teluk Ambon Baguala Kota Ambon Nomor 354/05/III/1993 tanggal 13 Maret 1993 a.n. Terdakwa dan Sdri. Laela Alkatiri. - 4 (empat) lembar foto barang bukti berupa Pakaian Seragam Sekolah Putih Biru milik Sdri. Indah Puji Astuti, Pakaian tidur warna Pink milik Sdri. Indah Puji Astuti, BH warna Merah dan Celana Dalam warna Putih milik Sdri. Indah Puji Astuti serta foto Karpet Plastik warna Hijau yang dijadikan alas saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Indah Puji Astuti. - 5 (lima) lembar foto Terdakwa dengan Sdri. Indah Puji Astuti dan Sdri. Aprililiani Samal serta foto tempat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Indah Puji Astuti maupun asusila terhadap Sdri. Indah Puji Astuti dan teman-temannya. Tetap dilekatkan didalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PM.III-18/AD/II/2019.zip
- Download PDF
- 26-K/PM.III-18/AD/II/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PM.III-18/AD/III/2019
Kasasi : 230 K/Mil/2019
Pertama : 26-K/PM. III-18/AD/II/2019
Statistik11064