Putusan PT SURABAYA Nomor 51/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 236/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Sby tanggal 29 April 2016 sekedar mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOCH.SYAMSUL BAKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA%u201D; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH.SYAMSUL BAKRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 000 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan Terdakwa MOCH.SYAMSUL BAKRI tetap ditahan di Rutan; 4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MOCH.SYAMSUL BAKRI dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan yang selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1129 K/PID.SUS/2016
Lainnya : /Pid.Sus/ 2015/PN.Sby
Pertama : 236/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Sby
Statistik6743