- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang letak dan batas-batasnya, yaitu
- Utara dengan tanah perumahan Daeng Patappa ;
- Timur dengan tanah sawah H.Arafah ;
- Selatan dengan Rumah Ciwing ;
- Barat dengan Jalan Raya poros Bone - Makassar ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan/pengalihan atau penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa tersebut tanpa setahu dan tidak seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pula menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut di atas, adalah bagian dari Sertifikat Hak Milik No.179/Desa Patangkai, atas nama JOLLO Bin SELELE (almarhum) yang semula luas keseluruhan 19.620 M2;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa tersebut di atas dan tidak bersedia mengembalikan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah obyek sengketa tersebut di atas untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 3.006.000.- (tiga Juta Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Wtp |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2019/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji P Prasetyo, Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah milik penggugat yang berasal dari Lel.JOLLO Bin SILELE (almarhum) sesuai Sertifikat Hak Milik No.179/Desa Patangkai yang berhak diwarisi oleh ahliwarisnya/anak-anaknya, termasuk Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 422 PK/Pdt/2022
Pertama : 42/Pdt.G/2019/PN Wtp
Banding : 175/PDT/2020/PT MKS
Statistik17268