- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;------------------------------------------------
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;---------------------------------------------------------------------------------------
- merintahkan pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti dari Penggugat dan dari para Tergugat ; --------------------------------------------------------
- Menangguhkan ongkos perkara sampai putusan akhir ; --------------------------------------
- Mengabulkan sebahagian gugatan para Penggugat;------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan berikut bangunan diatasnya, yakni sejumlah 92 persil tanah berikut bangunan rumah yang ditempati masing masing Penggugat sebagaimana tercatat dalam surat pembelian maupun surat pelepasan tanah/rumah yang dikeluarkan Tergugat - I atas nama masing - masing
- Denin Soedjatno, Purnawirawan, Alamat : Jalan KRI P.Rempang No.44 Komplek Perumahan Harapan Baru Gedangan Sidoarjo ; -----------------------------------------------
- Lili Achmad S, Purnawirawan , alamat : KRI P.Rapat No.38 ;------------------------------
- Johanes Sagimin, Purnawirawan TNI AL alamat : KRI P.Rapat No.55 ;------------------
- Umar Suryana , alamat : KRI P.Rapat No.53 ; ------------------------------------------------
- K a t i j o. Alamat Jalan KRI P.Rempang No.15 ;---------------------------------------------
- Luluk Achmad, alamat Jalan KRI P.Rempang No.24 ; --------------------------------------
- Lien Sumardjianto, alamat Jalan KRI P.Rempang No.26 ;-----------------------------------
- Mudjiratin / Supardi, alamat Jalan KRI P.Rempang No.21 ;---------------------------------
- Abu Mangat, alamat Jalan KRI P.Rempang No.29 ; -----------------------------------------
- J a i d i, alamat Jalan KRI P.Rempang No.36 ; ------------------------------------------------
- Bedjo Sumardjo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.50 ; -------------------------------------
- Rahardjo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.35 ; ---------------------------------------------
- Lili Achmad Jalan KRI. Rempang No. 46.----------------------------------------------------
- Djumari, Jalan KRI. Rempang No. 48; --------------------------------------------------------
- Moelyadi Bothe, alamat Jalan KRI P.Rempang No.41;--------------------------------------
- Ngadino, alamat Jalan KRI P.Rempang No.52 ; ----------------------------------------------
- Rr,Tjindar Prihatin, alamat Jalan KRI P.Rempang No.49 ; ----------------------------------
- Sumarjo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.45 ; ----------------------------------------------
- Sukandar, alamat Jalan KRI P.Rempang No.39 ; ---------------------------------------------
- Sutjahyo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.19 ; ----------------------------------------------
- Imam Sidik Poernomo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.28 ;------------------------------
- Didik P. Prihadi, alamat Jalan KRI P.Rempang No.31 ; -------------------------------------
- Slamet Wibowo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.38 ; -------------------------------------
- B.Suprapto, alamat Jalan KRI P.Rempang No.40 ; -------------------------------------------
- B.Sudjoko, alamat Jalan KRI P.Rempang No.47 ; --------------------------------------------
- Julian P, alamat Jalan KRI P.Rempang No.43; ------------------------------------------------
- Slamet Wibowo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.25 ;--------------------------------------
- Soebijanto. KS, alamat Jalan KRI P.Rempang No.33 ; --------------------------------------
- Tugus Sukardjo DS, alamat Jalan KRI P.Rempang No.37 ;----------------------------------
- Soetrisno, alamat Jalan KRI P.Rempang No.54; ----------------------------------------------
- Siti Aminah K, alamat Jalan KRI P.Rempang No.30; ----------------------------------------
- Imam Rosadi, alamat Jalan KRI P.Rempang No.22 ; ----------------------------------------
- Sumarno, alamat Jalan KRI P.Rempang No.42 ;----------------------------------------------
- Suradi, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 23 ;----------------------------------------------------
- Lilik Srimariyati, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 18 ;---------------------------------------
- Ituk Sri Baruwati, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 20 ;----------------------------------------
- Soetomo, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 27 ;--------------------------------------------------
- Edi Sutrisno, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 33 ;----------------------------------------------
- Sri Utami Supadmo, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 35 ;------------------------------------
- Retno Setyo Rini, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 30 ;----------------------------------------
- Maria Orpha, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 37 ;---------------------------------------------
- Siti Chadidjah, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 43 ;--------------------------------------------
- Soetrisno, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 45 ;-------------------------------------------------
- Yudhi Apriwan, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 49 ;------------------------------------------
- Kasmi, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 47 ;-----------------------------------------------------
- Hartati Rismiati, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 40 ;------------------------------------------
- M.Syadijah, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 32 ;-----------------------------------------------
- M. Affendi Yusuf, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 28;----------------------------------------
- Muslimin, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 31;--------------------------------------------------
- Sunyoto, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 29 ;---------------------------------------------------
- Koesno, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 26 ;----------------------------------------------------
- Didi Panji Suroso, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 24;----------------------------------------
- Bedjo Sumardjo, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 51 ;-----------------------------------------
- Tjuk Suryono, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 22 ;--------------------------------------------
- Tjetjep, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 41 ;----------------------------------------------------
- Djoko Laksono, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 36 ;------------------------------------------
- Soehandoko, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 34 ;----------------------------------------------
- Sinta Purwaningsih , alamat Jalan KRI P.Rupat No. 39 ;-------------------------------------
- Dr. Syivia, alamat Jalan KRI P.Rupat No. 25 ;------------------------------------------------
- Johny AJ Lawata, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.10 ;-------------------------------------
- Adsar Herusatyo, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.8 ;---------------------------------------
- Mariani, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.12 ;------------------------------------------------
- Hj. Ruspahlina, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.15 ;----------------------------------------
- Sri Lestari, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.14 ;---------------------------------------------
- Ibu Listiawati, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.16 ;-----------------------------------------
- Ny.Tini Supari, alamat Jalan KRI P. Ratewo, No.9 ;-----------------------------------------
- Vaurel, alamat Jalan KRI P.Rempang No.14 ;-------------------------------------------------
- Gideon Rumanyo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.9 ;-------------------------------------
- Kairan Sugeng, alamat Jalan KRI P.Rempang No.20 ;---------------------------------------
- Ny. Djoemeri, alamat Jalan KRI P.Rempang No.18 ;----------------------------------------
- Nardji, alamat Jalan KRI P.Rempang No.10 ;-------------------------------------------------
- Ny.Sudarminto, alamat Jalan KRI P.Rupat No.9 ;---------------------------------------------
- AYUB, Almat Jalan KRI P.No.6 ;---------------------------------------------------------------
- Ibu Yukro, alamat Jalan KRI P.Rupat No.21;--------------------------------------------------
- Samsul Arifin, alamat Jalan KRI P.Rupat No.12;---------------------------------------------
- Hartini, alamat Jalan KRI P.Rupat No.10 ;-----------------------------------------------------
- Anis, alamat Jalan KRI P.Rempang No.18 ;---------------------------------------------------
- Tupani, alamat Jalan KRI P.Rupat No.11;------------------------------------------------------
- Ibu Tuminah, alamat Jalan KRI. P. Rupat No. 19;--------------------------------------------
- Ibu Mauladi, alamat Jalan KRI P.Rupat No.14 ;-----------------------------------------------
- Ibu Bahrun H, alamat Jalan KRI P.Rupat No.8 ;-----------------------------------------------
- Ibu Achmad, alamat Jalan KRI P.Rupat No.16 ;-----------------------------------------------
- Anik, alamat Jalan KRI P.Rempang No.8 ;-----------------------------------------------------
- Drs. D. Harijanto, alamat jalan KRI P. Nanggala 10 ;----------------------------------------
- Imam Santoso, alamat Jalan KRI P.Rupat No.6 ;----------------------------------------------
- Mardjiono, alamat Jalan KRI P.Rupat No.3 ;--------------------------------------------------
- Arif K, alamat Jalan KRI P.Rupat No.4 ;-------------------------------------------------------
- Retno, alamat jalan KRI P. Nanggala 2 ;--------------------------------------------------------
- Daud B, alamat Jalan KRI P.Rupat No.1 ;------------------------------------------------------
- Ir. H.Samiin Prasetyo, alamat Jalan KRI P.Rempang No.12;--------------------------------
- Sheila O.F, alamat jalan KRI P. Nanggala No.11;---------------------------------------------
- Kurniwan Dini Haryono, alamat Jalan KRI P.Rempang No.4 ;-----------------------------
- Menghukum Tergugat-I atau siapapun yang menguasainya, melepaskan hak atas tanah pertapakan sejumlah 92 persil, masing masing di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak atau setempat dikenal Komplek Perumahan harapan Baru-Sawotratap, Gedangan- Sidoarjo di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kepada para Penggugat sebagai pemilik hak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-I mengikut sertakan tanah pertapakan perkara seluas 5,6 ha milik para Penggugat di dalam pengajuan permohonan pendaftaran hak atas tanah seluas 73.000 m2 kepada Tergugat-II, setempat dikenal dengan Komplek Perumahan Harapan baru bidang Panggon Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, secara tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat;----------------------
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai No. 5 / Desa Sawotratap, atas nama pemegang hak Departeman Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Cq TNI AL/Tergugat I yang terletak di Desa Sawotratap Kecamatan . Gedangan, Kabupaten . Sidoarjo tidak mempunyai kekuatan hukum ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tegugat-I untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari setiap keterlabatan menyerahkan pelepasan hak atas tanah pertapakan perkara kepada para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;------------------------------------------------------------
Putusan PN SIDOARJO Nomor 49/PDT.G/2012/PN.SDA |
|
Nomor | 49/PDT.G/2012/PN.SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasri Andini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Berlian Napitupulu, Um.br Hakim Anggota I Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | Trisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------- Dalam Konpensi: ------------------------------------------------------------------------------------------ Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara: ----------------------------------------------------------------------------------- Penggugat yang terletak di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, atau setempat dikenal Komplek Perumahan Harapan Baru,khusus Bidang Panggon Desa. Sawotratap, Kec. Gedangan-Kab. Sidoarjo, yaitu dengan perincian sebagai berikut :--------- Persil bidang tanah berikut bangunan rumah terletak di Ds. Sawotratap, Kec. Gedangan-Kabupaten . Sidoarjo, atas nama para Penggugat yaitu :-------------------------------------------
Kesemuanya beralamat di Komplek Perumahan Harapan Baru, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ; ---------------------------------- Dalam Rekonpensi: --------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat-I Dalam Konpensi seluruhnya------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: - Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat-I Dalam Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.1.292.000,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 156 PK/Pdt/2018
Kasasi : 88 K/Pdt/2015
Pertama : 49/PDT.G/2012/PN.SDA
Lainnya : 523/PDT/2013
Banding : 523/PDT/2013/PT SBY
Statistik12817