- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Binti binti Hamid pada tanggal 18 Agustus 2015:
- Menetapkan ahli waris dari Binti binti Hamid yaitu:
- Ramlah binti Ibrahim (anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Zaiyanu bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);
- Zulfikar bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat II);
- Salmawati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Turut Tergugat I);
- Adianur bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat III);
- Samsul Bahri bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Turut Tergugat II);
- Idanur binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat IV)
- Nurmala binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat V)
- Isnairi binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat VI)
- Nurhayati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat VII)
- Ediyus bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat VIII);
- Mutiawati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/ Tergugat)
- Samsawi bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat IX);
- Rahmad bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat X);
- Mukhsin bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat XI);
- Menyatakan harta warisan Binti yang harus dibagikan kepada ahli warisnya berupa:
- 1 (satu) petak tanah kebun berdasarkan Sertifikat Hak Miliki Nomor 684 yang terletak di Gampong Mireuk Lamreudeup Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Binti;
- Timur berbatas dengan tanah Maimun Cut Adek;
- Selatan berbatas dengan tanah Binti;
- Barat berbatas dengan tanah Binti;
- 1 (satu) petak tanah kebun Sertifikat Hak Miliki Nomor 296 yang terletak di Gampong Miruek Lamreudeup Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Binti;
- Timur berbatas dengan tanah Binti;
- Selatan berbatas dengan tanah Binti;
- Barat berbatas dengan tanah Ilyas Daud;
- 1 (satu) petak tanah kebun Sertifikat Hak Milik Nomor 682 yang terletak di Gampong Miruek Lamreudeup Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah A. Munir;
- Timur berbatas dengan tanah Nilawati dan Maimun Cut Adek;
- Selatan berbatas dengan tanah Binti;
- Barat berbatas dengan tanah Binti;
- 1 (satu) petak tanah kebun Sertifikat Hak Milik Nomor 683 yang terletak di Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah A. Munir;
- Timur berbatas dengan tanah Binti;
- Selatan berbatas dengan tanah Binti;
- Barat berbatas dengan tanah tanah Ilyas Daud;
- 1 (satu) petak tanah kebun Sertifikat Hak Milik Nomor 632 yang terletak di Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah binti;
- Timur berbatas dengan tanah jalan gampong;
- Selatan berbatas dengan lorong keluarga dan tanah Ramlah;
- Barat berbatas dengan tanah Ilyad Daud;
- Menyatakan harta warisan Binti binti Hamid dictum 5 di atas bernilai Rp. 1.022.822.423,00 (satu miliar dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) sebagaimana Penetapan Konsinyasi Pengadilan Negeri Jantho Nomor 13/Pdt.Kons/2019/PN.Jth tanggal 09 Desember 2019 sebagai pembayaran ganti kerugian pembangunan jalan tol ruas Banda Aceh-Sigli;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum 4, terhadap harta warisan Binti binti Hamid sebagaimana tersebut pada dictum 6 di atas, adalah sebagai berikut:
- Ramlah binti Ibrahim (anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 1/6 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.170.470.403, 833 (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga koma delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Zaiyanu bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat 2/6 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.340.940.807,666 (tiga ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh koma enam ratus enam puluh enam rupiah);
- Ahli waris pengganti Rusni masing-masing mendapat sebagai berikut:
- Zulfikar bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat II) mendapat 2/84 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.24.352.914,833 (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat belas koma delapam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Salmawati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan Turut Tergugat I) mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Adianur bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat III) mendapat 2/84 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.24.352.914,833 (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat belas koma delapam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Samsul Bahri bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Turut Tergugat II) mendapat 2/84 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.24.352.914,833 (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat belas koma delapam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Idanur binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat IV) mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Nurmala binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat V) mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Isnairi binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat VI), mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Nurhayati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Penggugat VII) mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Ediyus bin Ibrahim (cucu laki-laki dari anak perempuan/Penggugat VIII) mendapat 2/84 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.24.352.914,833 (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat belas koma delapam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Mutiawati binti Ibrahim (cucu perempuan dari anak perempuan/Tergugat) mendapat 1/84 x Rp. 1.022.822.423,00 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Ahli waris pengganti Nurian masing-masing mendapat sebagai berikut:
- Samsawi bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat IX) mendapat 1/9 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.113.646.935,888 (seratus tiga belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma delapan ratus delapan puluh delapan);
- Rahmad Munazir bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat X) mendapat 1/9 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.113.646.935,888 (seratus tiga belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma delapan ratus delapan puluh delapan);
- Mukhsin Khairus bin Nurian (cucu laki-laki dari anak laki-laki/Penggugat XI) mendapat 1/9 x Rp.1.022.822.423,00 = Rp.113.646.935,888 (seratus tiga belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma delapan ratus delapan puluh delapan);
- Menetapkan telah meninggal dunia Zaiyanu bin Ibrahim pada tanggal 25 Mei 2018:
- Menetapkan ahli waris dari Zaiyanu bin Ibrahim yaitu:
- Ramlah binti Ibrahim (saudara perempuan kandung/Penggugat I);
- Zulfikar bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat II);
- Salmawati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Turut Tergugat I);
- Adianur bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat III);
- Samsul Bahri bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Turut Tergugat II);
- Idanur binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat IV)
- Nurmala binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat V)
- Isnairi binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat VI)
- Nurhayati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat VII)
- Ediyus bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat VIII);
- Mutiawati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/ Tergugat)
- Samsawi bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat IX);
- Rahmad Munazir bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat X);
- Mukhsin Khairus bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat XI);
- Menetapkan bagian dari harta warisan Binti yang didapatkan Zaiyanu bin Ibrahim pada dictum 7.2 kepada ahli warisnya pada dictum 9 di atas, sebagai berikut:
- Ramlah binti Ibrahim (saudara perempuan kandung/Penggugat I), mendapat x Rp.340.940.807,666 = Rp. 85.235.201,91665 (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus satu koma sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
- Ahli waris pengganti Rusni masing-masing mendapat sebagai berikut:
- Zulfikar bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat II) mendapat 2/56 xRp.340.940.807,666 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
- Salmawati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Turut Tergugat I) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Adianur bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat III) mendapat 2/56 xRp.340.940.807,666 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);;
- Samsul Bahri bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Turut Tergugat II) mendapat 2/56 xRp.340.940.807,666 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);;
- Idanur binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat IV) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delpaan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Nurmala binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat V) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delpaan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Isnairi binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat VI) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delpaan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Nurhayati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat VII) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delpaan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Ediyus bin Ibrahim (anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat VIII) mendapat 2/56 xRp.340.940.807,666 = Rp.12.176.457,4166 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);;
- Mutiawati binti Ibrahim (anak perempuan dari saudara perempuan kandung/ Tergugat) mendapat 1/56 x Rp.340.940.807,666 = Rp.6.088.228,7083 (enam juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delpaan koma tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Ahli waris pengganti Nurian masing-masing mendapat sebagai berikut:
- Samsawi bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat IX) mendapat 1/6 x Rp.340.940.807,666 = Rp.56.823.467,9443 (lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);;
- Rahmad Muazir bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat X) mendapat 1/6 x Rp.340.940.807,666 = Rp.56.823.467,9443 (lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);;
- Mukhsin Khairus bin Nurian (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat XI) mendapat 1/6 x Rp.340.940.807,666 = Rp.56.823.467,9443 (lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6.311.000,00 (enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 445/Pdt.G/2019/MS.Jth |
|
Nomor | 445/Pdt.G/2019/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnardi |
Hakim Anggota | Lcbr Hakim Anggota Fadhlia, Hakim Anggota Murtadha, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdalena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pdt.G/2019/MS.Jth
Statistik12139