- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan serta Surat Keterangan Pemilikan Tanah Register Nomor : 593/134/KEL.BLG/2017 Tertanggal 23 Agustus 2017 oleh Lurah Bulagi I Atas nama Yuliana Kelembiro, S.Sos., serta mengetahui Camat Bulagi atas nama Norma Liling Padang / Nip.196409291989032015 adalah SAH milik Penggugat yang tidak pernah dialihkan atau dijual kepada siapapun juga, Termasuk Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan bahwa penguasaan sebagian tanah/kintal perkebunan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II tanah seluas 7.099 M2 (tujuh ribu sembilan puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah milik Alm. Sibakir Manusu/Penggugat;
- Timur berbatasan dengan Tanah milik MTS;
- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Asgar Yahudu;
- Barat berbatasan dengan Alm. Sibakir Manusu/Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang berhubungan dengan penguasaan sebagian tanah/kintal perkebunan milik Penggugat yang menjadi obyek perkara ini oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut melalui pihak ketiga atau siapapun, haruslah dinyatakan mengandung cacat hukum, tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan segala surat-surat yang diajukan oleh Penggugat dimuka persidangan dalam perkara ini adalah sah mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 11.376.000,- (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN LUWUK Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA. Adalah serangkaian Perbuatan Melawan Hukum. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Lwk
Statistik7410