Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 497/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut. |
|
Nomor | 497/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sulistiyono |
Hakim Anggota | I.b.n Oka Diputra, R. Anton Widyopriono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; -------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; -------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). ---------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan bunga secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 0,5 % dari pinjaman Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran bunga pertama pada tanggal 09 Mei 2002 sampai Tergugat membayar lunas pinjamannya kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar Fee sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik PT. Helindo Bangun Raya berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 09 / Pen.CB / 2014 / PN.JKT.UT. Jo. No. 497 / Pdt.G / 2013 / PN.JKT.UT. yaitu : sebidang tanah dan bangunan Kantor berlantai 4 (empat), atap genteng, dinding tembok, lantai ubin keramik, setempat dan dikenal umum Jl. Terusan Bandengan Utara, Komplek Ruko Air Baja No. 22 Rt. 19/Rw. 11, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------- Sebelah depan / Barat : Jalan Terusan Bandengan Utara Komplek Ruko Air Baja ; -------------------- - Sebelah kanan / Utara : bangunan rumah No. 23 ; ------------------ - Sebelah belakang / Timur : bangunan rumah milik orang lain ; ------- - Sebelah kiri / Selatan : bangunan rumah No. 21 ; ------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.126.000,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pdt.G/2013/PN_Jkt.Ut..zip
- Download PDF
- 497/Pdt.G/2013/PN_Jkt.Ut..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3770 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pdt/2019
Pertama : 497/Pdt.G/2013/ PN Jkt.Ut.
Statistik114110