Putusan PN PEKANBARU Nomor 396/Pid.B/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 396/Pid.B/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tigor Manullang. |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Pangeran Napitupulu |
Panitera | Teti Angraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUKLIS Alias LIS Bin ALI AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permainan Judi jenis Sie Jie??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;------------------------------------------------------------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUKLIS Alias LIS Bin ALI AMRAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit HP merk Khatok warna hitam (tanpa ada penutup baterai belakang). 1 (satu) buah dompet warna hitam.-------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan catatan pembelian nomor Sie Jie.----------Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 439.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 100.000,-, 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 10.000,-, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 5.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 2.000,-.Dirampas untuk Negara.-----------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/PID.B/2016/PT.PBR.
Kasasi : 1406 K/PID/2016
Pertama : 396/Pid.B/2016/PN Pbr
Statistik501