Putusan PN KEBUMEN Nomor 230/Pid.B/2018/PN Kbm |
|
Nomor | 230/Pid.B/2018/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WARISNO Bin KARSIMUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WARISNO Bin KARSIMUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna hitam silver dengan nomor IMEI 356187083759659 dan IMEI 356187084034656 ; - Uang tunai Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada Saksi Wartia Binti Slamet Sankarto ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 348/Pid./2018/PT SMG
Kasasi : 274 K/Pid/2019
Pertama : 230/Pid.B/2018/PN Kbm
Statistik802