- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para Penggugat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak para Penggugat berupa uang pesangon, dan uang penggantian hak meliputi (perumkes 15 % x jumlah uang pesangon) dan penggantian hak cuti , yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.21.082.000,- (dua puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (MAHARANI)
- Uang pesangon 2 x 2 x Rp 2.075.000,- Rp.8.300.000,-
- Perumkes 15 % x Rp.8.300.000,- Rp.1.245.000,-
- Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.075.000,- Rp. 996.000,-
- Penggugat II (HEPI NOVIANTY)
- Uang pesangon 2 x 2 x Rp 2.075.000,- Rp.8.300.000,-
- Perumkes 15 % x Rp.8.300.000,- Rp.1.245.000,-
- Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.075.000,- Rp. 996.000,-
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara sebesar Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Susianto, Br Hakim Anggota Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Jumlah hak yang harus diterima terdiri atas: Jumlah -------------------------------------- (sepuluh juta lima ratus empat puluh satu ribu r upiah); Jumlah hak yang harus diterima terdiri atas: (sepuluh juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Statistik6911