Putusan MS PROP NAD Nomor 60/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PerceraianCerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muâin A. Kadir |
Hakim Anggota | H. S. Syekhan Al Jufri, Chotman Jauhari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor 21/Pdt.G/2013/MS-Lgs tanggal 16 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rajab 1434 Hijriyah ;Dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) didepan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa ;3. Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;4 Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Langsa untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada PPN/KUA Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa untuk dicatat perceraian mereka dalam buku yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah berupa; a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;b. Nafkah maskan sebesar Rp. 5.000.000,-( Lima juta rupiah) ;c. Nafkah Kiswah dan assesorinya sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;d. Mut?ah berupa emas 24 Karat seberat 5 (lima) mayam ; 3. Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah) setiap bulan ; 4. Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;? Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2013/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2013/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/Ag/2014
Banding : 60/Pdt.G/2013/MS-Aceh
Statistik5629