Putusan PN SAMPIT Nomor 4/PDT.G/2012/PN.SPT |
|
Nomor | 4/PDT.G/2012/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 17 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Irfanul Hakim, Partono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); Menyatakan tanah terperkara seluas 67, 86 Ha beserta tanaman kelapa sawit diatasnya yang menjadi sengketa, adalah Hak Guna Usaha yang sah dan milik dari Penggugat yang terletak di Desa Selucing , Kecamatan Cembaga Hulu, Kabupaten Kotawaringain Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas :- Sisi sebelah Utara berbatasan dengan parit/ kebun sawit PT. TASK ;- Sisi sebelah Timur berbatasan dengan kebun Sawit PT. SPMN ;- Sisi sebelah Selatan berbatasan Jalan Koleksion /Kebun sawit PT. SPMN ;- Sisi sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawit PT. SPMN ;adalah sah HGU Penggugat sebagaimana disebut pada posita 3 (tiga) gugatan, merupakan bagian dari sertifikat HGU Nomor : 34 tanggal 07 Juli 2006 atas nama pemegang hak / Penggugat (in casu PT. Sarana Prima Multi Niaga);4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dapat dikuasasi dan diusahai secara bebas tanpa suatu halangan berupa apapun sebagai pemegang Hak Guna Usaha yang sah ;5. Menyatakan perjanjian jual beli tanah terperkara antara Tergugat I dengan Tergugat VIII dan Tergugat IX atau pihak ketiga yang mendapat hak dari Para Tergugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menyatakan "seluruh surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara yang diterbitkan dan dimiliki oleh Para Tergugat atau pihak ketiga yang memperoleh hak dan Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum para Tergugat konpensi/para penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.454.000,- (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/PDT.G/2012/PN.SPT
Banding : 37/PDT/2013/PT.PR
Statistik14447