Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G/2015/PN Mkd |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2015/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | GugatanPerbuatan Melawan HukumTanahWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuruli Mahdilis |
Hakim Anggota | Ali Sobirin, Sulistyanto R.b |
Panitera | Nasrodin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan atau didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 307/Desa Pirikan, seluas 18.200 m (delapan belas ribu dua ratus meter persegi) atas nama SRI RATNAWATI (Penggugat) yang terletak di Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjadikan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 307 sebagai jaminan atas hutangnya di Tergugat II yang tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima penjaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 307 sebagai jaminan hutang Tergugat I di Tergugat II yang tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerima dan membuat APHT yang tercatat dalam Akta Nomor 165/2008 tanggal 29 Februari 2008 merupakan perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 165/2008 tanggal 29 Februari 2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Georgius Ivo Marius Eliasar, SH. batal demi hukum7. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 00409/2008 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Intidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang (Turut Tergugat II) untuk mencoret/menghapuskan pencatatan sebagai jaminan /hak tanggungan atas hutang Tergugat I dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 307/Desa Pirikan, seluas 18.200 m atas nama SRI RATNAWATI (Penggugat) yang terletak di Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang .9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 307/Desa Pirikan, seluas 18.200 m atas nama SRI RATNAWATI (Penggugat) yang terletak di Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus kepada Penggugat, setelah perkara ini berkekukatan hukum tetap. 10. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang di taksir sampai saat ini sejumlah Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;13. Menolak untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN Mkd
Kasasi : 3111 K/Pdt/2016
Banding : 72/PDT/2016/PT SMG
Statistik10720