- Menolak Eksespsi Tergugat ;
- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Tanah pekarangan seluas 270 m2 terletak di Dusun Tanak Malit Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pekarangan Amaq Aer;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Senan;
- Tanah pekarangan seluas 521 m2 terletak di Dusun Tanak malit Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pekarangan Amaq Aer;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Amaq Ire;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Tanah sawah seluas 1305 M2 terletak di Dusun Tanak Malit,
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Amak Ire;
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Ire;
- Sebelah Timur : Jalan ;
- Tanah sawah seluas 573 m2 terletak di Dusun Tanak Malit Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Kuburan;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Tanah sawah seluas 6800 m2 terletak di Dusun Lingkok Buak Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, terdiri dari sawah 7 petak dan ada embung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H. Rosdi;
- Sebelah Selatan : Tanah Satar;
- Sebelah Barat : Tanah Udin;
- Sebelah Timur : Parit;
- Bangunan rumah permanen dan toko ukuran 5 x 7 m di atas tanah harta bawaan Tergugat yang terletak di Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Normalisari;
- Sebelah Barat : Tanah Normalisari ;
- Sebelah Timur : Jalan ;
- Tanah pertanian seluas 2 are terletak di Gunung Setun Dusun
- Sebelah Utara : Tanah Sisa;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Tanah Sisa;
- Sebelah Timur : H. Dahmarudin ;
- Perlengkapan rumah tangga berupa :
- 2 (dua) unit lemari hias dari Kayu Jati;
- 3 (tiga) unit lemari dapur dari kayu mahoni, (1 unit masih bagus, dan 2 lainnya rusak berat);
- 4 (empat) unit lemari pakaian dari kayu mahoni;
- 3 (tiga) stel kursi tamu;
- 1 (satu) stel meja makan;
- 4 (empat) unit sprind bad;
- Menetapkan bagian masing-masing dari Penggugat dan Tergugat adalah (seper dua) bagian atas Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana termuat dalam diktum angka (2) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2, sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan sebagaimana termuat dalam diktum angka (3) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai serta membawa Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Harta Bersama (Gono-gini) tersebut;
- Menetapkan Hutang yang besarnya pada masing-masing Bank sebagai berikut :
- Bank Mandiri Kopang : Rp 148.375.368,78;
- Bank BNI Jln Langko Mataram : Rp 215.038.148,00;
- Bank BNI Syari???ah Mataram : Rp 825.042.960,00;
- Bank Bukopin : Rp 439.909.325,00;
- Bank BRI : Rp 958.397.109,00;
- Menetapkan jumlah hutang sebagaimana pada dictum angka (6) (seperdua) bagian menjadi hutang Penggugat, dan (seperdua) bagian menjadi hutang Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar/ melunasi hutang masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka (7);
- Menyatakan gugatan harta bersama dari Penggugat atas obyek angka (3.1, 3.2, 3.3, 3.10, 3.11, 3.15, 3.16) tidak dapat diterima;
- Menetapkan Peletakan sita jaminan yang telah disita oleh Pengadilan Agama Praya terhadap obyek sebagai sebagi berikut :
- Sebuah bangunan toko berukuran 20 x 20 m yang berdiri diatas tanah milik Tergugat seluas 205 M2 terletak di Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pertanian seluas 5010 M2 SHM No. 234 atas nama Inaq Tike terletak di Dusun Pengempok, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pertanian seluas 1585 M2 SHM No. 709 atas nama Mahrum, SH terletak di Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pertanian seluas 98 Are atas nama HERMAN ROY terletak di Dusun Orong Lendang Re, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagaian, dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 7.977.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1139/Pdt.G/2018/PA.Pra |
|
Nomor | 1139/Pdt.G/2018/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota Muh. Safrani Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Kusuma Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : Batu Bungus Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : adalah Harta Bersama (Gono-gini), dari Penggugat dan Tergugat; Adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Utara : Gang ; - Sebelah Selatan : Tanah Ashari; - Sebelah Barat : Mahrum (obyek sengketa); - Sebelah Timur : Jalan ; - Sebelah Utara : Jalan dari Saba ke Sukarara; - Sebelah Selatan : Tanah Pecatu; - Sebelah Barat : Saluran; - Sebelah Timur : Jalan ke Pengempok; - Sebelah Utara : Saluran ; - Sebelah Selatan : Tanah Umar; - Sebelah Barat : Tanah Kalam; - Sebelah Timur : Tanah Nasrudin; - Sebelah Utara : Tanah Pecatu Desa ; - Sebelah Selatan : Hulller Ukar; - Sebelah Barat : Jalan Raya ; - Sebelah Timur : Saluran; 7.5. Sebidang tanah pertanian seluas 5 are atas nama MAHRUM, SH terletak di Orong Gusi, Dusun Janapria, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Sumiati; - Sebelah Selatan : Lorong ; - Sebelah Barat : Jalan ; - Sebelah Timur : Sisa ; Dinyatakan diangkat; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/Ag/2020
Pertama : 1139/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik648