Putusan PN CIREBON Nomor 42/Pdt.G/2016/PN CBN |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2016/PN CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Etik Purwaningsih |
Hakim Anggota | Zoya Haspita, M.h - Indira Patmi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Tergugat I sebagai Pembeli yang beritikad buruk;4. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 30 Oktober 2004 No. 292/2004 adalah tidak sah;5. Menyatakan balik nama SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama Almarhumah Hj. ZAINAH alias Hj. ZAENAH dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT VII adalah tidak sah;6. Menyatakan perubahan SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama almarhumah Hj. ZAINAH alias Hj. ZAENAH dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VII menjadi SHM. No. 2892 Kel. Kesenden atas nama TERGUGAT I adalah tidak sah;7. Menghukum Tergugat I dan pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya agar menyerahkan tanah SHM. No. 2892 Kel. Kesenden atas nama Tergugat I semula SHM. No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. ZAENAH dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun kepada Penggugat;8. Menghukum TERGUGAT VIII mengubah kembali SHM. No. 2892 Kel. Kesenden luas 535 M2 atas nama TERGUGAT I menjadi SHM. No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. ZAENAH als Hj. ZAINAH;9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX tunduk dan mentaati Putusan ini;10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi sampai dengan Tergugat VII Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.980.000,00 (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 311 PK/Pdt/2024
Pertama : 42/Pdt.G/2016/PN Cbn
Statistik17924