Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bna |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BnaTIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inal Mardhiah |
Hakim Anggota | Muhifuddin, - Deny Syahputra, - H. Edwar, - M.fatan Riyadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Drs.AZMAN USMANUDDIN, M.M BIN USMANUDDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. Rp. 47.946.187.750.- (empat puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1168 K/PID.SUS/2017
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bna
Statistik13442