Putusan PN PEKALONGAN Nomor 65/Pdt.G/2015/PN Pkl |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iswari, M.k.n |
Hakim Anggota | R. Hendy Nurcahyo S, Rum Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat KonvensiDalam Pokok Perkara- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan menguasai tanpa hak dan secara melawan hukum tanah dan bangunan SHM Nomor 00759/Kauman atas nama Ir. Syakib Arsalan yang berlokasi di Jl. Semarang No. 47, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;3. Menyatakan Sah menurut hukum Akta Hibah no. 379/135/H/PT/1999 yang dibuat oleh PPAT Soepirman S, SH tertanggal 22 Desember 1999;4. Menyatakan Sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 34 Tahun 2015 yang dibuat oleh Laela, S.H., pada tanggal 11 Maret 2015;5. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat tanah Nomor 00759/Kauman atas nama Ir. Syakib Arsalan;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah dan bangunan dengan Sertifikat tanah Nomor 00759/Kauman atas nama Ir. Syakib Arsalan yang berlokasi di Jl. Semarang No. 47, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;7. Apabila Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan perintah tersebut di atas sebagaimana mestinya maka dikenakan denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.133.000 (dua juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN Pkl
Statistik765