- Menyatakan Terdakwa Anto Andar alias Anto bin Andaring, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya masing-masing terdapat 100 butir pil dengan logo huruf S berwarna biru Narkotika jenis extasi dengan berat netto 200,2501 gram;
- 4 (empat) sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya masing-masing terdapat 100 butir pil dengan motif kepala kodok berwarna coklat muda Narkotika jenis extasi dengan berat netto 204,9602 gram;
- 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi 99,1/2 butir pil dengan rincian 67 pil dengan logo huruf S berwarna biru sebanyak 67 butir Narkotika jenis extasi dengan berat netto 26,8335 gram, 32 1/2 pil dengan motif kepala kodok berwarna coklat muda Narkotika jenis extasi dengan berat netto 16,6530 gram;
- 1 (satu) Handphone dengan merk vivo berwarna merah beserta sim cardnya dengan nomor 085337555858;
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) Handphone dengan merek Oppo berwarna rose gold beserta sim cardnya dengan nomor 08537376777;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Firmansyah Irwan, Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2020/PN Sdr
Statistik10026