- Menyatakan Terdakwa 1. SARONJI Alias RONJI Bin SAMAD dan terdakwa 2. BOY MALIKO YUDISTIRA Bin AHMAD YOESTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dalam dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. SARONJI Alias RONJI Bin SAMAD berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2. BOY MALIKO YUDISTIRA Bin AHMAD YOESTION berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa 2. BOY MALIKO YUDISTIRA Bin AHMAD YOESTION dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa 2. BOY MALIKO YUDISTIRA Bin AHMAD YOESTION tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK PALSU dengan identitas Toyota Avanza, No.Pol. K-9181-QC, Warna Hitam Metalik tahun 2010, No.Ka. MHFM1BA3J7K062739, No.Sin. DC51224, A.n. STNK BUSAIRI Alamat Petekeyan Rt 01 Rw 01 Tahunan Jepara;
- 1 (satu) buah STNK ASLI dengan identitas Toyota Avanza No.Pol. B-1543-CVI, Warna Hitam Metalik tahun 2007, No.Ka. MHFM1BA3J7K062739, No.Sin. DC51224, A.n. STNK LASO HADY WIJONO Alamat KAVLING PEMDA BAWAH Rt 04 Rw 06 Panunggangan Barat Cibodas Kota Tangerang, dan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, No.Pol. K-9181-QC, Warna Hitam Metalik, No.Ka. MHFM1BA3J7K062739, No.Sin. DC51224;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUDUS Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kds |
|
Nomor | 40/Pid.B/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Dedy Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2019/PN Kds
Statistik710