Putusan MS LANGSA Nomor 0021/Pdt.G/2017/MS.LGS |
|
Nomor | 0021/Pdt.G/2017/MS.LGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salamat Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukhari, Br Hakim Anggota H.abu Jahid Darso Atmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ir. Athiatun Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muchlish bin Muhammad Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rina binti Rizwan) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas seberat 3 (tiga) mayam (9.9 gram); 2.2. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Muhammad Ashari As???adi, laki-laki, umur 7 tahun, dan Mufti Andalusia, laki-laki, umur 1 tahun sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz; 2.4. Nafkah anak bernama Shaifannur Baraza, laki-laki, umur 13 tahun, Muhammad Ashari As???adi, laki-laki, umur 7 tahun, dan Mufti Andalusia, laki-laki, umur 1 tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1. Mut'ah cincin emas seberat 3 (tiga) mayam (9.9 gram); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.3. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.4 di atas paling lambat tanggal 5 setiap bulannya; 4. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0021/Pdt.G/2017/MS.LGS
Statistik222