Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 174/Pdt.G/2016/PN JKT SEL |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2016/PN JKT SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sohe |
Hakim Anggota | Florensani S. Kendenan, Tursinah Aftianti |
Panitera | Dhesga Selano Margen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKP-BPP/XII/2015 tentang Pengesahan BPP ABUJAPI Masa baksi 2014-2019 Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKP-BPP/XII/2015 tentang Pengesahan BPP ABUJAPI Masa baksi 2014-2019 Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015 tidak sah atau cacat hukum, dan karenanya batal demi hukum ;4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan permohonan maaf kepada Penggugat dan para pengurus demisioner lainnya melalui / menggunakan setengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional yaitu harian Kompas dan Bisnis Indonesia dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) pada tiap daerah dimana terdapat Kepengurusan Daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;5. Menghukum Tergugat membayar sanksi pengganti sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) apabila Tergugat tidak melakukan permohonan maaf terhadap Penggugat dan para pengurus demisioner lainnya melalui setengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional (kompas, bisnis indonesia) dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) pada tiap daerah dimana ada kepengurusan daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp. 826.000,00,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2016/PN_JKT_SEL.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2016/PN_JKT_SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 330 K/Pdt/2018
Banding : 176/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 881 PK/Pdt/2019
Pertama : 174/Pdt.G /2016/PN.Jkt.Sel
Statistik8056