- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Anton Sudarmono Bin Damri dan Terdakwa II Yos Sudarso Bin Hi. Hambali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Melakukan pengancaman??? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) mobil Toyota Land Cruiser warna Orange dengan nomor Polisi B 200 KI, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Harpian Sari.
- 1 (satu) motor merk Kawasaki KLK 150 CC warna Hijau nomor Polisi BE 3125 KN, dikembalikan kepada saksi Sadarudin
- 5 (lima) lembar foto yang meperlihatkan Terdakwa I dan Terdakwa II memegang senjata tajam, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung terbuat dari kertas warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTABUMI Nomor 96/Pid.B/2019/PN Kbu |
|
Nomor | 96/Pid.B/2019/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ardiansyah Wijayadisera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2019/PN Kbu
Statistik11517