Putusan PTA SURABAYA Nomor 233/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Ma’fufahidqon |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3464/Pdt.G/2016/ PA.Sda tanggal 02 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil akhir 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar putusan pada bagian rekonvensi yang selengkapnya setelah diperbaiki berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pemanding) didepan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama sidoarjo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu . Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, laki- laki, lahir tanggal 21 Juni 2004, Anak II Pembanding dan Terbanding, laki laki lahir tanggal 21 Juni 2004 berada dibawah hadhanah Penggugat (Pembanding) sejak diputuskannya perkara ini sampai dengan dua orang anak tersebut melangsungkan perkawinan atau dapat berdiri sendiri;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) biaya pemeliharaan dan pendidikan dua orang anak seperti tersebut pada amar nomor 2 sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu seratus rupiah) sejak diputuskannya perkara ini sampai dengan dua orang anak tersebut melangsungkan perkawinan atau dapat berdiri sendiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) masing-masing berupa;- Nafkah selama masa Iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.300.300,- (tiga juta tiga ratus ribu tiga ratus rupiah) ;- Mut?ah sebesar Rp.3.290.800,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah );-Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3464/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik2014