- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai Hukum sebidang tanah yang dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No 1091 atas nama NGATMI sekarang menjadi Sertipikat HM No. 1091, atas nama : AGUS PURWANTO/NIKMATI adalah harta bawaan almarhumah Ibu NGATMI;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (ESTER AMBARWATI) dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi (BAMBANG SUPENO) adalah ahli waris yang syah almarhumah Ibu NGATMI yang berhak atas harta bawaan almarhumah Ibu NGATMI;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan Obyek Sengketa dari Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi I/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II sebagaimana Akte Jual Beli Nomor : 1035/2014, yang dibuat oleh Notaris RAGIL ALFIAN, SH (Tergugat IV), dimana adanya Pemalsuan tanda tangan dalam peralihan hak tersebut yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 183/Pid.B/PN.Jpa adalah perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Akte Jual Beli Nomor : 1035/2014, yang dibuat oleh Notaris RAGIL ALFIAN, SH (Tergugat IV), tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai Hukum peralihan Hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No 1091 atas nama NGATMI sekarang menjadi Sertipikat HM No. 1091, atas nama : AGUS PURWANTO/NIKMATI adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah sehingga Sertipikat HM No. 1091, atas nama : AGUS PURWANTO/NIKMATI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan hukum Tergugat Konvensi I/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II menjaminkan Sertipikat HM. No 1091, atas nama AGUS PURWANTO/NIKMATI seluas 565 M2 yang terletak di Desa Senenan RT 013 RW 005, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kepada Bank Mandiri Jepara (Tergugat V) adalah cacat hukum, dan tidak sah, begitu pula dengan perbuatan hukum lainnya atas Obyek Sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah pula;
- Menghukum Tergugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi V untuk menyerahkan Sertipikat HM No. 1091 beserta surat-surat lain yang berkaitan dengan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II untuk melakukan Peralihan Hak/Balik Nama Sertipikat objek sengketa dari atas nama AGUS PURWANTO/NIKMATI menjadi atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi, bilamana Tergugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II tidak bersedia melakukan peralihan hak kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II dianggap memberikan kuasa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi untuk menjalankan kepentingan itu dan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar Peralihan Hak/Balik Nama Sertipikat tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI untuk menerima dan memproses permohonan Peralihan Hak/Balik Nama Penggugat atas Sertipikat Obyek Sengketa dari atas nama AGUS PURWANTO/NIKMATI menjadi atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV, Tergugat Konvensi V /Tergugat Rekonvensi V dan Tergugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI, untuk tunduk dan patuh berdasarkan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat I, II, IV, V dan VI dalam Konvensi/Tergugat I, II, IV, V dan VI dalam Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp3.342.500,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 64/Pdt.G/2017/PN Jpa |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2017/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 542/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 2945 K/PDT/2019
Pertama : 64/Pdt.G/2017/PN Jpa
Statistik863