Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar S., Halimatussakdiah |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. YENNI SUSANA dan terdakwa II. AGUS DWIANTO alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ??? 14 (empat belas) bungkus kecil berisi diduga ganja dengan pembungkus kertas warna krem;??? 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca pada bagian mulut dirakit pipa plastik dan pipa kaca, didalam pipa kaca bercampur diduga shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Statistik173