Putusan PT JAMBI Nomor 05/Pdt/2014/PT.Jbi |
|
Nomor | 05/Pdt/2014/PT.Jbi |
Para Pihak | ------------------------------------ WAJDI, S.H. ---------------------------------umur 42 tahun, pekerjaan Advokat, beralamat di Kompleks Perumahan Bumi Paal Merah Indah No.161 RT.33 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan-Kota Jambi; berdasarkan surat kuasa khusus No. 04/Peradi-Jbi/XII/2013 tanggal 03 Desember 2013, telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya: IWAN SASTRA BUDI, S.H., RIDWAN TARDANA, S.H. dan INDRA, S.H., masing-masing Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Kapt. Patimura No. 52, RT. 07, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi; yang sebagai kuasanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, semula sebagai PENGGUGAT, selanjutnya disebut: PEMBANDING. MELAWAN:1. PT. SAWIT JAMBI LESTARI, Badan Hukum Indonesia sebagai-mana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.SAWIT JAMBI LESTARI No.10 tertanggal 14 Maret 2008 (yang dibuat dihadapan PERIASMAN EFFENDI, SH., Notaris Di Kota Tangerang) beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam No.18 Kota Jambi, semula disebut sebagai TERGUGAT I, selanjutnya disebut: TERBANDING I. ------------------------------------------------------------2. RIZAL SENANGSYAH, umur 67 tahun, pekerjaan swasta (Pemilik/Komisaris Utama PT. Sawit Jambi Lestari), beralamat di Jalan Pulo Mas Raya No.33 RT.009 RW.012 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung-Jakarta Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT II, selanjutnya disebut: TERBANDING II. ------------ |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benar Karo Karo |
Hakim Anggota | 2. Marhalam Purba, 1. Bahtera Perangin-angin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding Pembanding tersebut. --------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Nopember 2013 Nomor: 08/Pdt.G/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding tersebut. ----------------3. Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt/2014/PT.Jbi.zip
- Download PDF
- 05/Pdt/2014/PT.Jbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2380 K/Pdt/2014
Banding : 05/Pdt/2014/PT.Jbi
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.JBI
Statistik59119