Putusan PN SERANG Nomor 394/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 394/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisu Rahadi |
Hakim Anggota | Yusriansyah, Emanuel Ari Budiharjo |
Panitera | Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa James Makapedua bin Jonatan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP (Dakwaan alterntif Pertama)2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan Tedakwa tetap ditahan5. Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ; 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 22 Februari 2019 sebesar 625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;1(satu) lembar slip setoran KEB Hana Bank tertanggal 6 Maret 2019 sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta);1(satu) lembar photocopy legalisir cek KEB Hana Bank tertanggal 19 Maret 2019 sebesar Rp.200.000.000 ;1(satu) lembar slip setoran KEB Hana Bank tertanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.450.000.000 ;1 (satu) lembar photocopy legalisir cek KEB Hana Bank tertanggal 4 April sebesar Rp.11.000.000 ;1 (satu) lembar photocopy legalisir rekening Koran KEB Hana Bank tertanggal 19 Juli 2019 sebesar Rp.450.000.000 ;1 (satu) lembar slip setoran KEB Hana Bank tertanggal 09 April 2019 sebesar Rp.40.000.000 ;1 (satu) lembar cek KEB Hana Bank tertanggal 10 April sebesar Rp.39.000.000 ;1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2019 sebesar Rp.60.000.000 ;1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp.100.000.000 ;1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp.50.000.000; 1 (satu) bundle phopocopy legalisir Memmorandum Of Agreement (MOA) tertanggal 11 Februari 2019 tentang sewa lahan dan perijinan ;n. 1 (satu) bundle phopocopy legalisir Memmorandum Of Agreement(MOA) tertanggal 11 Februari 2019 tentang jual beli barang slag steel ;o. 1 (satu) bundle phopocopy legalisir Memmorandum Of Agreement (MOA) tertanggal 04 Maret 2019 tentang sewa lahan dan perijinan ;p. 1 (satu) bundle phopocopy legalisir Memmorandum Of Agreement (MOA) tertanggal 15 Maret 2019 tentang biaya transportasi, manifest dan koordinasi pengiriman barang Dikembalikan kepada pihak PT. INOVASI BARTER UTAMA BAJA melalui saksi HAN SUNGMIN anak dari (alm) HAN EUNSIK; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Pid/2021
Pertama : 394/Pid.B/ 2020/PN Srg
Statistik22447