- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon adalah ibu kandung dari anak dibawah umur yang bernama Berlian Telaumbanua yang lahir digunungsitoli tanggal tanggal 09 januari 2003, umur 16 (enam belas) tahun; untuk dan oleh karenanya secara hukum dinyatakan sebagai wali dari anak dibawah umur tersebut;
- Memberikan izin dan Hak kepada Pemohon dalam kapisitas sebagai wali atas nama anaknya yang dibawah umur bernama Berlian Telaumbanua dalam hal proses perubahan nama pemegang Hak terhadap 6 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik yaitu:
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 353 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00212, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 177 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00213, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 177 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00214, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 177 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00215, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 662 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00216, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
- Sebidang tanah yang terletak didesa Humene dengan luas 223 M2, sebagaimana sertifikat hak milik no.00217, kec. Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 245/Pdt.P/2019/PN Gst |
|
Nomor | 245/Pdt.P/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp166.000 (Seratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.P/2019/PN Gst
Statistik440