Putusan PN RANTAU Nomor 302 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta |
|
Nomor | 302 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | -LLAJ |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Rosady |
Hakim Anggota | Graito Aran Saputro, Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | - M. Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Rahmadi Als. H. Rahmadi Bin H. Musran (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Rahmadi Als. H. Rahmadi Bin H. Musran (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan ??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmadi Als. H. Rahmadi Bin H. Musran (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush DA 7374 TQ ;- 1 (satu) lembar Sim A an. Rahmadi ;Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmadi Als. H. Rahmadi Bin H. Musran (Alm) ;- 1 (satu) unit sepeda Motor Kawasaki Ninja DA 5129 KM ;Dikembalikan kepada saksi korban Rihan Bin Matnor ;8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh kami AKHMAD ROSADY , SH. , MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, INDRA KUSUMA HARYANTO, SH. , MH. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, SH. , M.Hum masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu M. IPANSYAH, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri DWIYATMOKO ANTON, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin serta di hadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta
Statistik864