Putusan PN TANGERANG Nomor 701/Pdt.G/2013/PN Tng |
|
Nomor | 701/Pdt.G/2013/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Ninik Anggraeni Hakim Anggota 2: Cokorda Gede Arthana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 2708/Kec.Clg/1990 tanggal 31 Oktober 1990 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari tanah seluas 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) beserta rumah dan bangunan yang melekat diatasnya, yang terletak di Kp. Karang Mulya Rt 01/06 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, 15157, dengan bukti kepemilikan No. C.2328 Persil No. 5.D III.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan meninggalkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kp. Karang Mulya Rt 01/06 Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157, dengan bukti kepemilikan No. C.2328 Persil No. 5.D.III dalam keadaan kosong kepada Penggugat serta dalam keadaan baik tanpa syarat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/Pdt/2015
Pertama : 701/Pdt.G/2013/PN Tng
Banding : 51/PDT/2014/PT BTN
Statistik11517