Putusan PTUN SURABAYA Nomor 72/G/2017/PTUN.SBY |
|
Nomor | 72/G/2017/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Nur Akti |
Hakim Anggota | Hj. Nenny Frantika, Andri Nugroho Eko Setiawan |
Panitera | Dra. Wahjuning Handajani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM PENUNDAAN:- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat.;------------------------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;----------------------------------------------III. DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------2. Menyatakan batal:a. Keputusan Walikota Batu Nomor:821/61/SK/422.203/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian dari jabatan struktural Kepala Seksi Integrasi Bangsa pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batu kepada Sdr.Muhammad Yamil, AP.;---------------------------------------------b. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Batu atas nama Walikota Batu Nomor : 821.2/27/422.203/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu.;-3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut:a. Keputusan Walikota Batu Nomor: 821/61/SK/422.203/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian dari jabatan struktural Kepala Seksi Integrasi Bangsa pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batu kepada Sdr.Muhammad Yamil, AP.;--------------------------------------------b. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Batu atas nama Walikota Batu Nomor : 821.2/27/422.203/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu. 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula sebagai Kepala Seksi Integrasi Bangsa pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batu atau yang setara.;-------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 306.000,- (Tiga ratus enam ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2017/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 72/G/2017/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41 /B/2018/PT.TUN-SBY.
Kasasi : 595 K/TUN/2018
Pertama : 72/G/2017/PTUN.SBY
Statistik221208