Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 205/PID.B/2014/PN Gns |
|
Nomor | 205/PID.B/2014/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Uni Latriani |
Panitera | Erly Tasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 372 KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MUSTANGIN Bin H. DASAR SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat kesepakatan pembayaran jual beli 4 (empat) ekor sapi milik saksi Maryono ;Dikembalikan kepada saksi Maryono Bin Atmo Pawiro ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari RABU tanggal 18 Juni 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih oleh kami EVA SUSIANA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, UNI LATRIANI, S.H., M.H. dan PANDU DEWANTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ERLY TASTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ARIEF GUNADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadapan para terdakwa tersebut; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, UNI LATRIANI, S.H., M.H. EVA SUSIANA, S.H., M.H. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI,ERLY TASTI. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PID.B/2014/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 205/PID.B/2014/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/PID.B/2014/PN Gns
Statistik128