Putusan PTA SEMARANG Nomor 232/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang232/2012232/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Miftahuddin |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Sutjipto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding;--------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Salatiga nomor. 068/Pdt.G/2012/PA.Sal. tanggal 21 Juni 2012 M. Bertepatan dengan tanggal 1 Sya?ban 1433 H, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------DALAM KONPENSI ;----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;-------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;---------------------------------------------------------------------------3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;----------------------DALAM REKONPENSI;-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;--------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :----------------------------------------------------------------------2.1. Mut?ah sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);-----------------2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah);------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi lalai tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi selama 4 (empat) bulan;--------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah yang dilalaikan sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan anak bernama : ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 1 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 2, dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;-------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeliharaan (nafkah) dua orang anak setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi sampai kedua anak dewasa / mandiri;------------7. Menolak gugat Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;---------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;-------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331.000,-(Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);-3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2012/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2012/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 232/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 068/Pdt.G/2012/PA.Sal
Statistik249