Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 110-K/PM.II-09/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 110-K/PM.II-09/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mayor Chk Surya Saputra, hakim Anggota 2: Mayor Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Kowad Dianing Lusiasukma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Untoro Tri Budi Jatmiko. Amd, Kep. Sertu NRP 21070396830887 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.? 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). 3. Mengembalikan kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a). 1 (satu) halaman foto kopi Kartu Penunjukan Istri (KPI) Nomor KPI/89/II/2016 tanggal 20 Februari 2016 a.n Rossy Indriyani. b). 1 (satu) halaman foto kopi Akta Cerai Nomor 2502/AC/2017/PA/MSY a.n Rossy Indriyani binti Takbir dengan Terdakwa. c). 9 (sembilan) halaman foto kopi salinan putusan Nomor 7995/Pdt.G/ 2016/PA.Im dari Pengadilan Agama Indramayu kelas I A tentang dalam perkara cerai gugat antara Rossy Indriyani dengan Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110-K/PM.II-09/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 110-K/PM.II-09/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Mil/2019
Pertama : 110-K/PM.II-09/AD/VIII/2019
Statistik202117